Kasus PDAM Seret Nama Muda Mahendrawan Berlanjut, Natalria Tegaskan Tidak Ada Jalan Damai

Caption: Zahid Johar Awal dan Ibu Natalria Tetty Swan Siagian Berkunjung ke Penyidik Subdit 3 Untuk Meminta SP2HP atau SP3, Selasa (20/8/2024). Fakta Kalbar/Riyo

PONTIANAK – Kasus yang melibatkan nama Muda Mahendrawan terkait pengerjaan proyek PDAM Tirta Raya terus berlanjut meskipun telah ada permohonan pencabutan laporan yang diajukan Iwan Darmawan.

Dalam kasus ini, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata diduga telah memberikan uang sebesar Rp1,6 miliar kepada Iwan Darmawan sebagai bagian dari proses Restorative Justice (RJ).

Akan tetapi, proses tersebut dinilai tidak sah oleh pengacara korban.

Korban dalam kasus ini, Natalria mengungkapkan, ia tidak pernah dilibatkan dalam proses pemberian uang tersebut dan menolak segala upaya damai yang ditawarkan.

“Uang Rp1,6M yang diterima Iwan Darmawan itu bukan uang saya, bukan uang damai, karena saya tidak turut serta oleh penyidik dan pihak-pihak lain. Tidak ada yang mengabari kuasa hukum atau pengacara saya (Zahid Johar Awal),” katanya, Selasa (20/8/2024).