MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Terlibat dalam Putusan

Tampak Depan Gedung MK.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah yang diajukan oleh mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Podomoro University. Keputusan ini diambil oleh delapan hakim MK tanpa melibatkan Ketua MK, Anwar Usman, dalam proses pengambilan putusan.

Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 ini digelar di Gedung MK pada Selasa (20/8/2024). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa persyaratan usia minimum bagi calon kepala daerah tetap harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa norma yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada sudah jelas dan tidak memerlukan tambahan interpretasi.