*IWAS Apresiasi Kinerja Polres Sanggau
SANGGAU- Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Pemusnahan BB tersebut dilakukan bersama Forkopimda Kabupaten Sanggau di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau di Jalan Nanas Kota Sanggau, Jumat (16/8) pagi.
Pemusnahan barang bukti yang telah Inkracht itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama.
“Barang bukti yang dimusnahkan salah satunya merupakan Narkotika jenis sabu dengan berat 2.134 gram kurang lebih, senilai Rp 2 Milyar,” ungkap Adi Rahmanto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau.
Adi Rahmanto menyebut barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 65 tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkract) periode Bulan Juli 2023 – Juni 2024. Dengan rincian 49 perkara Narkotika, 6 perkara pencurian, 9 perkara asusila, dan 1 perkara.