Tingkatkan Pelayanan Keimigrasian Melalui Desa Binaan

BENGKAYANG- Guna mendekatkan dan meningkatkan pelayanan keimigrasian ke masyarakat, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan kegiatan Desa Binaan di Desa Lemukutan, Kabupaten Bengkayang, Senin (12/08).

 

Desa binaan imigrasi adalah program yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang keimigrasian.

 

Program ini biasanya melibatkan berbagai kegiatan seperti sosialisasi tentang hukum keimigrasian, pelatihan pembuatan paspor, dan upaya untuk mempermudah akses layanan imigrasi bagi penduduk desa.

 

Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar mengatakan, Tujuan dari program desa binaan imigrasi adalah untuk mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil atau pedesaan, serta untuk memastikan bahwa masyarakat di desa-desa tersebut memahami hak dan kewajiban mereka terkait keimigrasian.

 

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat desa, dengan memberikan pengetahuan tentang hukum dan peraturan keimigrasian, sehingga mereka lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka,” ujar Arief.

 

Dengan adanya desa binaan, masyarakat di daerah terpencil atau pedesaan dapat lebih mudah mengakses layanan imigrasi seperti pembuatan paspor, izin tinggal, dan lain-lain, tambahnya.

 

Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar juga memberikan edukasi tentang desa sadar hukum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Dini Ardianti, dengan adanya edukasi yang diberikan diharapkan dapat mengurangi pelanggaran terkait keimigrasian, seperti penyalahgunaan visa atau izin tinggal.