FAKTA KALBAR – Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Polisi Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalbar telah melakukan gelar perkara kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor Iwan Darmawan. Adapun, terlapor dalam kasus ini adalah mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi perkembangan kasus yang sedang diselidiki oleh penyidik. Ia mengatakan, dalam gelar perkara, muncul rekomendasi untuk meningkatkan status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata dari saksi menjadi tersangka.
“Rekomendasi ini bersifat awal. Namun, apakah sudah ada penetapan tersangka atau belum, saya belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Petit, Minggu 11 Agustus 2024.
Petit menjelaskan, setelah gelar perkara selesai, penyidik akan memutuskan apakah rekomendasi tersebut cukup kuat untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Ia juga menambahkan, bahwa biasanya rekomendasi dari gelar perkara diikuti oleh penyidik jika dua alat bukti telah terpenuhi.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai status hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, Petit menegaskan bahwa ia belum dapat memberikan informasi tersebut karena penyidikan masih berlanjut.