Majelis Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Sebut Dini Tidak Dilindas Mobil

SURABAYA-  Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan pidana dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti (30/07). Salah satu pertimbangan hakim ialah bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobilnya.

 

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman CCTV peristiwa yang terjadi di Lenmarc Mall pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.23 WIB. Rekaman CCTV menunjukkan mobil Innova abu-abu terparkir dengan seorang wanita duduk di samping kiri mobil dan seorang pria masuk ke dalam mobil. Mobil tersebut kemudian berjalan keluar dari parking lot, belok ke kanan, dan berhenti. Hakim menyatakan bahwa posisi Dini Sera berada di sisi kiri atau luar alur kendaraan terdakwa.

 

Hakim juga mempertimbangkan keterangan ahli keselamatan berkendara, Eddy Suzendi. Eddy menjelaskan bahwa ketika seseorang duduk di luar mobil sebelah kiri, badan akan menerima gesekan dan gaya sentrifugal. Hal ini berarti, jika kendaraan berbelok, orang tersebut akan terbuang keluar dari kurva akibat gaya sentrifugal, sehingga tidak ada bukti bahwa Dini dilindas oleh mobil.