KUBU RAYA- Belasan makam Tionghoa di Komplek Pemakaman Sungai Raya, Kubu Raya mengalami kerusakan. Polres Kubu Raya tetapkan 2 orang tersangka, yakni HF (42) dan IR (21).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa Polres Kubu Raya menerima laporan pengrusakan makam Tionghoa di Pemakaman Bhakti Suci pada Minggu (14/7) sore lalu.
“Setelah menerima laporan polisi melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing HF usia 42 tahun dan IR usia 21 tahun,” ungkap Aiptu Ade.