Landak  

Sat Resnarkoba Polres Landak Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Lewat Informasi Masyarakat

LANDAK- Sat Resnarkoba Polres Landak mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa (9/7). Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB di samping rumah tersangka di Jalan Raya Mandor, Kecamatan Mandor.

 

Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga berinisal MR membawa sabu. Sehingga dilakukan serangkaian penyelidikan.

 

Saat dilakukan penggeledan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu. Barang tersebut dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu. Selain itu, terdapat juga sebuah kantong plastik klip transparan yang berisi kantong plastik klip kosong.

 

Tersangka dan barang-barang bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.