Polda Metro Pastikan Uang Palsu Rp22 Miliar yang Disita Belum Diedarkan

Ilustrasi uang palsu. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) di kawasan di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan uang palsu senilai Rp22 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan selain uang palsu polisi juga menyita barang bukti lain berupa mesin pencetakan dan pemotong uang.

“Barang bukti yang diamankan uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar. Kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024.

Lebih lanjut Ade Ary memastikan, uang palsu itu belum sempat diedarkan para pelaku. Menurut dia, saat ini para tersangka masih dilakukan proses penyidikan mendalam.