Salah Seorang Pengedar Sabu di Singkawang Diringkus, 201,71 Gram Diamankan

SINGKAWANG-  Satuan Resnarkoba Polres Singkawang telah berhasil mengungkap dan meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu ber inisial I (33).

 

I bermukim di Jalan Yos Sudarso Singkawang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pihak Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkoba di kota Singkawang, Jum”at (14/6).

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 (dua belas) paket kantong plastik klip seberat 201, 71 Gram yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) buah kantong plastik hitam, 1(satu) buah kantong plastik hitam yang telah terlakban, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong ukuran besar, 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Hitam.

 

Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Dwi Hariyanto Putro, S.H., Menuturkan, ” Benar pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira jam 00.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku “I” di sebuah kios/konter hp yang beralamat di Jalan Alianyang Singkawang, saat diamankan pelaku I sedang seorang diri di dalam kios/konter hp, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: 12 (dua belas) paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di dalam 1(satu) buah kantong plastik hitam yang di simpan di dalam rak yang berada di dalam konter/kios Barang bukti narkotika tersebut diakui disimpan oleh Pelaku I.