Landak  

Remaja Usia 15 Tahun Diringkus,Pelaku Pencurian Sepeda Motor

LANDAK-  Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 10 November 2023. Ternyata pelakunya ialah seorang remaja berinisial MF,berusia 15 tahun.

 

MF ditangkap sekitar pukul 18.40 WIB di bundaran Kilometer II Ngabang. MF ditangkap saat sedang menjaga parkiran dan sebelumnya juga terlibat dalam pencurian di lokasi berbeda, ” Rabu (10/6)

 

Penyelidikan dimulai setelah menerima laporan pengaduan dari korban. Berkat kerja keras tim jatanras unit Reskrim Polres Landak, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan MF bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sehari setelah penangkapan tersebut, pada 11 Juni 2024 sekitar pukul 08.50 WIB, dilaporkan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan plat nomor KB 4727 LS warna merah tahun 2016. Pencurian terjadi pada 10 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Ria Sinir Gg. Tanjung Pura II Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Korban yang baru pulang dari pasar langsung memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah tanpa mengunci stang. Saat kembali dari dapur, sepeda motornya sudah tidak ada.