Dua Terdakwa Narkoba Divonis Mati Pengadilan Negeri Pekanbaru

Dua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memvonis mati dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6),” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi melalui pernyataannya, Rabu.

Dikatakan Arief, hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU.Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, lanjut Arief, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.