Polisi Ciduk Dua Pelaku Pengeroyok Bos Rental hingga Tewas

Ilustrasi pengeroyokan. Foto : Istimewa

FAKTA KALBAR – Kasus pengeroyokan terhadap Burhanis, bos rental mobil dari Jakarta hingga tewas di Pati, Jawa Timur terungkap. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menetapkan dua tersangka dalam kasus main hakim sendiri itu. Kedua tersnahka berinisial EN (51) dan BC (31) yang merupakan warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati itu ditahan di Polres Pati.

“Benar, dua tersangka atas nama EN dan BC sudah kita tahan setelah ditetapkan tersangka. Keduanya kita kenakan pasal 170 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Pati Kompol Alfan Armin, Minggu 9 Juni 2024

Dikatakannya, jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos mobil rental itu bisa bertambah. Sebab, polisi masih memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan bos mobil rental tersebut.