FAKTA KALBAR – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantu Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) dalam menangkap buronan nomor satu, seorang bandar besar narkoba di negeri Gajah Putih yang melarikan diri ke Indonesia bernama Chaowalit Thungduang alias Sia Paeng Nanoo alias Sulaiman.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu 2 Juni 2024 mengatakan bahwa penangkapan terhadap bandar itu setelah Polri menerima red notice dari Royal Thai Police pada tanggal 16 Februari 2024.
“Buronan ini salah satu seorang pelaku kriminal yang telah ditetapkan sebagai buronan yang paling dicari di Thailand karena telah melakukan berbagai kejahatan sebelum akhirnya melarikan diri ke Indonesia untuk bersembunyi,” kata Wahyu.
Dari hasil penyelidikan, buronan Chaowalit masuk ke Indonesia melalui jalur laut dari perairan Thailand menuju perairan Aceh menggunakan kapal cepat pada tanggal 8 Desember 2023 dengan menempuh waktu perjalanan 17 jam. Selanjutnya yang bersangkutan memilih tinggal di Sumatera Utara dengan nama samaran Sulaiman.
Selama berada di Indonesia, Chaowalit menggunakan identitas palsu, KTP, maupun kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran yang dibuat oleh seorang warga negara Indonesia di Aceh berinisial FS.
“Sampai di Indonesia ada WNI berinisial FS yang sebelumnya dikenalkan salah satu saksi di Thailand untuk membantu buronan membuat identitas palsu sebagai WNI atas nama Sulaiman. Identitas palsu itu tersebut berupa KTP, KK, dan akta kelahiran sebagai penduduk Aceh Timur,” katanya.
Selama berada di Indonesia, kata dia, Chaowalit atau Sulaiman hidup dengan suplai uang yang dikirim dari Thailand. Selama berada di Indonesia ada WNI yang membantunya mengirimkan uang, mengantar berpergian, hingga menemani selama tinggal di Indonesia (seorang wanita).