Usut Megakorupsi Timah, Kejagung Periksa Adik Ipar Harvey Moeis

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI. Foto : Istimewa
FAKTA KALBAR – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua adik ipar Harvey Moeis (HM), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 pada Jumat 31 Mei 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Saksi diperiksa, KD dan RS selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis),” kata Ketut.

KD merujuk pada keterangan Kartika Dewi, merupakan adik dari Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis. Sedangkan RS merupakan suami dari Kartika Dewi.

Selain keduanya, penyidik turut memeriksa tersangka Rusbani (BN), selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Harvey Moeis, bersama Helena Lin, dan empat tersangka lainnya selain dijerat pasal tindak pidana korupsi juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun ini, menjerat 22 orang sebagai tersangka.

Selain adik ipar Harvey Moeis, penyidik juga meminta keterangan asisten pribadi Sandra Dewi, berinisial RPP, pada Selasa 28 Mei 2024.

Sandra Dewi, juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada Rabu 15 Mei 2024 dan Kamis 4 April 2024.