FAKTA KALBAR – Kasus keji pembunuhan empat anak oleh ayah kandung di Jagakarsa yang menyita perhatian publik digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 29 Mei 2024.
Pelaku sendiri adalah ayah dari 4 anak yang tega membunuh darah dagingnya sendiri. Dalam sidang, terdakwa Panca Darmansyah (41) dihadirkan dengan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat dakwaan tersebut, Panca dituntut pasal berlapis.
Jaksa menyebut Panca dikenai Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana kepada keempat anaknya. Dengan begitu, Panca dapat dikenakan tuntutan maksimal berupa hukuman mati.