Ade Ary menambahkan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pelapor hingga terlapor.
“Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan,” katanya.
“Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” sambungnya.
Sementara itu menurut Kuasa hukum Sunan Kalijaga, kliennya yakni istri terlapor VK, suaminya diketahui melakukan sumpah dengan Al Quran tapi melakukan dengan cara yang salah, yaitu dengan menginjak.
“Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan cara bersumpah menginjak Al Quran, ” katanya.