KALBAR FOKUS KENDALIKAN FAKTOR PEMICU INFLASI

Sekda dan Inspektorat saat mengikuti arahan Mendagri secara daring. (foto:humas prov)
Kalbar- Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten/kota, diminta untuk mengendalikan inflasi guna mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, serta stabilitas perekonomian di daerah.
Pengarahan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara daring dan diikuti seluruh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas terkait, di tingkat provinsi, kab/ kota, Selasa (23/8).
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., bersama Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Marlyna, M.Si., dan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Frans Zeno, S.STP., mengikuti Rakor tersebut diRuang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Melanjutkan arahannya, dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, Mendagri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500/4825/SJ Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ditandatangani pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022.
Seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota diminta untuk bisa mengoptimalkan realisasi anggaran dalam APBD untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, serta ketersediaan bahan pangan, terutama kerja sama antar daerah.
“Pemerintah pusat berusaha menjaga inflansi jangan sampai diatas 10% guna menjaga stabilitas negara. Saya minta Pemda untuk bersinergi dengan stakeholder yang ada untuk membuat program yang tepat sasaran bagi masyarakat di daerah,” tutur H. Tito Karnavian.
Pemda juga diminta untuk dapat memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi di daerah. Apabila kebutuhan anggaran tersebut belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi BTT melalui pergeseran anggaran.
Sedangkan untuk di desa, Mendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Desa PDTT dan instansi terkait untuk membahas penggunaan dana desa.
Usai mengikuti video conference, Sekda Prov Kalbar menuturkan Pemprov Kalbar akan menindaklanjuti himbauan Mendagri terkait pengendalian inflasi di daerah bersama dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Prov Kalbar dan melakukan pengawasan harga komoditas di pasar-pasar yang ada di Prov Kalbar bersama tim tersebut.
“Kita harus berkoordinasi dengan instansi terkait, baik internal maupun eksternal, dan TPID, untuk terus memantau harga di seluruh kabupaten/kota di Kalbar. Kalau sudah ada gejolak harga, kita harus menekan supaya tidak melambung tinggi,” jelas dr. Harisson, M.Kes.
Tak hanya memantau harga komoditas saja, bersama TPID Prov Kalbar, Sekda Prov Kalbar akan melakukan pemantauan terhadap produksi komoditas bahan pokok serta distribusinya ke seluruh wilayah Kalbar.
“Bukan hanya memantau harga, produksi atau ketersediaan bahan pokok serta rantai distribusinya juga harus selalu diperhatikan oleh TPID supaya inflansi kita tidak meningkat,” tutup Sekda Prov Kalbar di akhir wawancara.(r/aws humas prov)