Terapkan Blended Learning 74 Hari, BPSDM Kalbar Rinci Sistem Penilaian dan Aturan Pelatihan Dasar CPNS

Wakil Gubernur Kalimantan Barat saat memberikan arahan dalam pembukaan kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat saat memberikan arahan dalam pembukaan kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: BPSDM Kalbar Minta ASN Fokus Layani Warga 

Selama rentang waktu 74 hari tersebut, peserta dituntut untuk tidak hanya hadir secara fisik maupun virtual, tetapi juga mampu menunjukkan perubahan sikap dan peningkatan kapasitas akademik. Pihak penyelenggara telah menetapkan matriks penilaian yang ketat untuk menentukan kelulusan seorang CPNS menjadi PNS penuh.

“Kami informasikan bahwa penilaian terhadap peserta Pelatihan Dasar CPNS dilakukan secara terintegrasi yang terdiri dari, Evaluasi Akademik bobot 15 persen, Evaluasi Sikap Perilaku bobot 15 persen, Evaluasi Aktualisasi bobot 50 persen, Evaluasi PKTBT atau Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas dengan bobot 20 persen,” terangnya membeberkan rincian evaluasi akhir.

Melalui standarisasi penilaian yang terukur tersebut, BPSDM Provinsi Kalimantan Barat menargetkan lulusan pendidikan dasar ini tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan etos kerja yang tinggi sebagai abdi negara.

(*Red)