Terapkan Blended Learning 74 Hari, BPSDM Kalbar Rinci Sistem Penilaian dan Aturan Pelatihan Dasar CPNS

Wakil Gubernur Kalimantan Barat saat memberikan arahan dalam pembukaan kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat saat memberikan arahan dalam pembukaan kegiatan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Barat menerapkan skema Blended Learning dalam penyelenggaraan pendidikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahap I Golongan III Angkatan I dan II Tahun 2026.

Skema ini mengacu pada aturan Pelatihan Dasar CPNS terbaru yang mewajibkan penanaman nilai-nilai dasar (core values) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang cerdas (Smart Governance).

Baca Juga: Rawan Kebocoran, Pemprov Kalbar Desak Aturan Sanksi Pidana Masuk dalam RUU Satu Data Indonesia

Kepala BPSDM Provinsi Kalimantan Barat Windy Prihastari melaporkan bahwa kerangka pelaksanaan kegiatan ini disusun berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pelatihan terintegrasi ini dirancang sedemikian rupa agar setiap peserta mampu mengaktualisasikan teori ke dalam kebiasaan kerja sehari-hari di instansi mereka.

“Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS diselenggarakan guna membentuk PNS profesional yang berkarakter yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar Core Values dan Employer Branding ASN, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat,” jelas Windy di Pontianak, Minggu (12/4/2026).

Windy menjelaskan lebih lanjut mengenai teknis dan aturan Pelatihan Dasar CPNS yang harus dilalui oleh setiap peserta.

Pendidikan ini menggunakan model Blended Learning yang mengombinasikan pembelajaran jarak jauh dan tatap muka. Total durasi pelatihan memakan waktu selama 647 Jam Pelajaran (JP) atau setara dengan 74 hari kerja efektif.