Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan penertiban sejumlah banner liar di kawasan Jembatan Pawan 5 sekaligus memberikan imbauan pembuatan drainase kepada warga, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Teror Berlanjut! Kasus ke-32, Pembakaran Pondok Warga di Air Upas Ketapang Terjadi Dini Hari
Penertiban di kawasan Jembatan Pawan 5 ini difokuskan pada pembersihan atribut-atribut yang dipasang tidak pada tempatnya.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga ketertiban umum, memelihara keindahan lingkungan, serta memastikan fasilitas umum tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Selain melakukan penertiban banner, tim gabungan juga menyasar kawasan Jalan Urip Sumoharjo.
Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan dan teguran persuasif kepada para pemilik bangunan agar segera membuat saluran drainase yang baik dan sesuai standar.
Imbauan tersebut bertujuan agar air pembuangan dari rumah atau bangunan warga tidak lagi mengalir langsung ke badan jalan.
Baca Juga: Tebus Sembako Rp50 Ribu, Warga Antusias Serbu Gerakan Pangan Murah di Ketapang
Pasalnya, aliran air pembuangan yang dibiarkan ke jalan raya kerap menyebabkan genangan air, yang tidak hanya merusak aspal tetapi juga sangat mengganggu kenyamanan serta keselamatan para pengguna jalan.
Kegiatan turun lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) bersama Pejabat Fungsional (JF) Penata Muda Tingkat I, serta jajaran anggota Satpol PP dan staf Bapenda Kabupaten Ketapang.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP bersama instansi terkait dalam memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk terus menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, nyaman, dan aman di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang.
(FR)
















