Korban yang menderita luka robek cukup serius pada bagian tangan kemudian meminta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi. Warga yang merespons kejadian itu langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sambas guna mendapatkan perawatan medis darurat. Secara keseluruhan, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp45 juta.
Merespons laporan resmi dengan Nomor LP/B/43/IV/SPKT/Polres Sambas tertanggal 11 April 2026, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Proses pelacakan dan pengumpulan petunjuk di lapangan membuahkan hasil positif dalam waktu singkat. Identitas pelaku berhasil dikantongi, dan pada Minggu siang sekitar pukul 14.00 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Tim bergerak cepat, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” tegasnya.
Saat ini, pelaku LKF alias A telah resmi ditahan di sel tahanan Markas Polres (Mapolres) Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus perampokan di Sambas ini guna melengkapi berkas penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke proses peradilan hukum.
(*Red)
















