Faktakalbar.id, SAMBAS – Kepolisian Resor (Polres) Sambas mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial LKF alias A (31) pada Minggu (12/4/2026).
Pelaku ditangkap di kediamannya di Dusun Sebenua, Desa Lubuk Dagang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, kurang dari 24 jam setelah merampok dan melukai korban berinisial STK (57) pada Sabtu (11/4/2026) malam.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Spesialis Aksi pencurian di Mempawah Timur
Tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di kawasan Jalan Pekong, Dusun Sebenua, sekitar pukul 20.45 WIB.
Saat kejadian berlangsung, korban yang diketahui merupakan warga Desa Pendawan sedang dalam perjalanan pulang menuju kediamannya. Di tengah kondisi perjalanan, terduga pelaku secara tiba-tiba muncul dan langsung mengadang laju korban.
Kepala Polres Sambas Wahyu Jati Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Suwandi membenarkan adanya peristiwa tindak pidana tersebut. Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan membawa senjata tajam untuk mengancam keselamatan dan secara brutal melukai sasarannya di lokasi kejadian.
“Pelaku mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah leher korban. Korban berusaha menahan dengan tangan kiri hingga mengalami luka,” ujar Suwandi.
Setelah korban tidak berdaya akibat sabetan senjata tajam, pelaku langsung bertindak merampas barang bawaan milik korban.
Pelaku merampas sebuah tas selempang yang di dalamnya tersimpan uang tunai senilai Rp43 juta serta satu unit telepon genggam. Usai menguasai harta benda tersebut, pelaku bergegas melarikan diri dan menghilang dari tempat kejadian perkara.
















