Polisi Bongkar Penyelundupan Jaringan Sabu Asal Pontianak di Tayan Hulu

Sejumlah barang bukti berupa 17 paket sabu, alat hisap, telepon genggam, dan mobil dalam operasi penangkapan dua tersangka di Tayan Hulu.
Sejumlah barang bukti berupa 17 paket sabu, alat hisap, telepon genggam, dan mobil dalam operasi penangkapan dua tersangka di Tayan Hulu. (Dok. Polres Sanggau)

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Pintor Hutajulu.

Lebih lanjut, Pintor Hutajulu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka ini saja.

Baca Juga: Gerebek Rumah di Sekayam, Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu di Perbatasan Sanggau

Tim penyidik terus menelusuri alur komunikasi dan transaksi untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap identitas pemasok utama dan kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih besar di tingkat provinsi.

Kepolisian turut mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Tayan Hulu untuk berperan aktif dalam menjaga ketahanan lingkungan dari ancaman narkotika. Warga diminta segera melaporkan setiap aktivitas transaksi atau perkumpulan yang mencurigakan kepada petugas kepolisian setempat.

Saat ini, tersangka Y dan I mendekam di sel tahanan Mapolres Sanggau dan bersiap menghadapi jeratan pasal berlapis terkait undang-undang penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.

(*Red)