Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tengah mendalami dan memburu pemasok utama jaringan sabu asal Pontianak menyusul penangkapan dua tersangka berinisial Y (35) dan I (38) di Desa Sosok pada Sabtu (11/4/2026).
Kedua tersangka terbukti menyelundupkan puluhan gram narkotika via jalur darat untuk diedarkan secara eceran di wilayah hukum Sanggau.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Sanggau, Pria Parindu Simpan Sabu dan Ekstasi di Brankas
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyidik, kedua tersangka secara kooperatif mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut mereka peroleh dari wilayah Kota Pontianak.
Sabu itu dibeli oleh para tersangka dalam wujud satu paket besar dengan berat mencapai 30 gram. Setibanya di Tayan Hulu, sabu tersebut dipecah dan dikemas ulang menjadi paket-paket kecil untuk memudahkan proses distribusi kepada para pembeli.
Dari total 30 gram tersebut, polisi mendapati sisa 17 paket dengan berat 10,5 gram yang belum sempat terjual.
Fakta penyidikan mengungkap bahwa kedua pelaku telah menjalankan roda peredaran narkotika ini selama kurang lebih satu tahun. Modus operandi pengiriman barang yang selalu digunakan oleh jaringan sabu asal Pontianak ini adalah dengan memanfaatkan transportasi darat. Jalur ini dipilih secara spesifik oleh pelaku guna menghindari pengawasan ketat dan pemeriksaan aparat keamanan.
Kapolsek Tayan Hulu Pintor Hutajulu menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan dua pengedar ini merupakan wujud nyata keseriusan institusi Polri dalam memberantas peredaran narkotika. Ia memastikan kepolisian tidak akan memberikan sedikit pun ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba yang merusak tatanan sosial masyarakat.
















