Baca Juga: Strategi Investasi Emas yang Tepat Saat Harga Melonjak: Jangan FOMO dan Terapkan Cost Averaging
Aturan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat ketentuan pajak yang berlaku untuk setiap transaksi emas Antam:
Pajak Pembelian (PPh 22):
-
Memiliki NPWP: 0,45%
-
Tanpa NPWP: 0,9% Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Buyback: Untuk transaksi penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan potongan sebesar:
-
Memiliki NPWP: 1,5%
-
Tanpa NPWP: 3% Pajak buyback langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Pantau terus pergerakan harga secara berkala untuk mendapatkan momentum investasi yang tepat.
(*Drw)
















