Ayah Kandung di Kubu Raya Tega Cabuli Anak Sendiri, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

ILUSTRASI - Seorang ayah berinisial DD (35) di Kubu Raya ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
ILUSTRASI - Seorang ayah berinisial DD (35) di Kubu Raya ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

“Langkah sinergis ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial yang tepat serta trauma healing agar masa depan pendidikannya tetap terjaga. Kami berkomitmen menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku, mengingat tindakan ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung tertinggi bagi anak,” tegas Ade.

Baca Juga: Dies Natalis ke-72 GMNI, KNPI Kubu Raya Dorong Pemuda Jadi Aktor Perubahan dan Beri Dampak Nyata

(Mira)