“Langkah sinergis ini diambil untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial yang tepat serta trauma healing agar masa depan pendidikannya tetap terjaga. Kami berkomitmen menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak guna memberikan efek jera maksimal terhadap pelaku, mengingat tindakan ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung tertinggi bagi anak,” tegas Ade.
Baca Juga: Dies Natalis ke-72 GMNI, KNPI Kubu Raya Dorong Pemuda Jadi Aktor Perubahan dan Beri Dampak Nyata
(Mira)
















