Ayah Kandung di Kubu Raya Tega Cabuli Anak Sendiri, Polisi Siapkan Pasal Berlapis

ILUSTRASI - Seorang ayah berinisial DD (35) di Kubu Raya ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
ILUSTRASI - Seorang ayah berinisial DD (35) di Kubu Raya ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Tindakan asusila yang merusak masa depan anak di bawah umur kembali terungkap di Kabupaten Kubu Raya. Mirisnya, kejahatan seksual ini dilakukan oleh orang terdekat korban.

Seorang pria berinisial DD (35) dijebloskan ke sel tahanan setelah terbukti mencabuli putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.

Kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga ini terbongkar setelah korban tidak lagi sanggup memendam traumanya. Ia memberanikan diri menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya.

Berdasarkan pengakuan korban, tindakan bejat tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

Baca Juga: Rapatkan Barisan, Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya Evaluasi Program Kerja Sasar Dampak Nyata

Menerima laporan dari keluarga korban, aparat Polres Kubu Raya langsung bergerak cepat meringkus tersangka. Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Ade, yang memberikan keterangan mewakili Kasat Reskrim Nunut Rivaldo Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan terhadap DD.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Ade dalam keterangannya, Senin (13/4).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak sebatas pada penegakan hukum pidana terhadap pelaku, melainkan juga berfokus pada pemulihan kondisi korban yang mengalami trauma mendalam akibat perbuatan ayah kandungnya.

“Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kubu Raya tengah melakukan penyidikan mendalam guna merampungkan berkas perkara. Mengingat dampak psikologis yang sangat berat bagi korban di bawah umur, kami bergerak secara komprehensif dengan menjalin koordinasi erat bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” ungkap Ade.

Koordinasi lintas instansi tersebut bertujuan untuk memastikan korban mendapatkan pemulihan kejiwaan, sehingga peristiwa kelam ini tidak menghancurkan masa depan pendidikannya. Di sisi lain, penyidik memastikan pelaku akan menerima hukuman seberat-beratnya karena berstatus sebagai orang tua kandung.