Tak Ada Korban Jiwa, Mediasi Kecelakaan di Balai Karangan Tuntas Secara Kekeluargaan

Suasana mediasi penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Mapolsek Sekayam yang difasilitasi aparat dan berakhir dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Suasana mediasi penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Mapolsek Sekayam yang difasilitasi aparat dan berakhir dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Sekayam memfasilitasi penyelesaian perkara lalu lintas melalui mediasi atas insiden kecelakaan di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Pertemuan yang mengedepankan pendekatan penyelesaian masalah (problem solving) secara humanis ini digelar di Markas Polsek (Mapolsek) Sekayam pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.

Baca Juga: Pelajar Tewas di Tempat, Kecelakaan Maut di Sekadau Dipicu Rem Motor Tak Berfungsi

Peristiwa kecelakaan di Balai Karangan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Lintas Sekayam, tepatnya di depan minimarket Alfamart Dusun Balai Karangan III, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden di jalan raya ini melibatkan dua unit kendaraan roda dua.

Kendaraan pertama adalah sepeda motor Yamaha Jupiter berwarna hitam dengan lis kuning bernomor polisi KB 2013 UB yang dikendarai oleh Giri. Sementara kendaraan kedua merupakan Yamaha MX-King berwarna biru hitam bernomor polisi KB 4568 DAC yang dikemudikan oleh Egi Saputra.

Beruntung, benturan antara kedua sepeda motor tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Namun demikian, kedua kendaraan dipastikan mengalami kerusakan fisik. Selain itu, kedua pengendara juga dilaporkan mengalami sejumlah luka ringan yang memerlukan penanganan medis pascakejadian.

Dalam proses mediasi yang dijembatani oleh aparat kepolisian, Giri dan Egi Saputra sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Dialog terbuka dilakukan dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat tanpa harus menempuh proses hukum yang panjang di peradilan. Kedua belah pihak menyadari bahwa kecelakaan tersebut murni merupakan musibah tanpa ada unsur kesengajaan dari pihak mana pun.

Hasil akhir dari mediasi ini menetapkan beberapa poin kesepakatan krusial. Kedua pengendara bersepakat untuk menanggung sendiri seluruh biaya perbaikan kerusakan kendaraan masing-masing.

Mereka juga bersedia membiayai pengobatan luka secara mandiri tanpa saling menuntut ganti rugi. Kesepakatan damai ini dituangkan secara resmi melalui Surat Pernyataan Penyelesaian Perkara yang ditandatangani oleh kedua pihak di hadapan petugas.