Rawan Kebocoran, Pemprov Kalbar Desak Aturan Sanksi Pidana Masuk dalam RUU Satu Data Indonesia

Pemprov Kalbar sampaikan masukan terkait RUU Satu Data Indonesia kepada Baleg DPR RI. Desak penerapan sanksi pidana tegas atas kebocoran data.
Pemprov Kalbar sampaikan masukan terkait RUU Satu Data Indonesia kepada Baleg DPR RI. Desak penerapan sanksi pidana tegas atas kebocoran data. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Pastikan Akses Aman, Pemprov Kalbar Kucurkan Rp20 Miliar untuk Rehabilitasi Jembatan Keraton Kubu

Permasalahan teknis yang kerap dijumpai antara lain belum seragamnya format penginputan data, lemahnya koordinasi antarinstansi OPD, hingga sering terjadinya redundansi atau tumpang tindih pendataan. Sementara dari sisi non-teknis, Pemprov Kalbar masih terkendala oleh keterbatasan jumlah dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola data, budaya sadar data yang masih lemah di tingkat birokrasi, serta regulasi pemerintah pusat yang kerap berubah-ubah.

Oleh karena itu, Hero mendorong agar RUU yang sedang dibahas ini mampu memberikan payung hukum yang kuat dan memuat kebijakan turunan yang jelas. Standarisasi format data dan mekanisme pemeriksaan menyeluruh mutlak diperlukan.

“Kami berpandangan bahwa pengaturan sanksi pidana perlu dimasukkan dalam RUU ini, mengingat masih banyak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data tanpa konsekuensi hukum yang tegas,” tegasnya.

Sebagai penutup, ia merekomendasikan agar pengelolaan tata kelola data dimasukkan sebagai salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah demi meningkatkan keseriusan berbagai pihak dalam menjaga kedaulatan data nasional.

(*Red)