Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong dimasukkannya sanksi pidana secara tegas ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data masyarakat tanpa adanya konsekuensi hukum yang menjerakan.
Baca Juga: Perkuat IPM dan Tata Kelola Lingkungan, Pemprov Kalbar dan TAF Tingkatkan Kolaborasi Pembangunan
Usulan tersebut dikemukakan langsung oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Heronimus Hero saat menerima kunjungan kerja pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (10/4/2026).
Kunjungan kerja rombongan Baleg DPR RI yang dipimpin oleh Bob Hasan ini dilakukan dalam rangka penyusunan naskah akademik dan draf RUU Satu Data Indonesia.
Heronimus menekankan bahwa data yang valid dan regulasi hukum yang kuat merupakan fondasi mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, kegagalan realisasi berbagai kebijakan pemerintah sering kali bukan disebabkan oleh perencanaan yang keliru, melainkan akibat dari penggunaan data yang tidak akurat dan tidak terintegrasi secara utuh.
“Data yang valid menjadi dasar utama dalam pengambilan kebijakan, perencanaan pembangunan, penyaluran program pemerintah, hingga pengawasan pembangunan agar tepat sasaran,” pungkas Hero.
Hero juga memaparkan progres implementasi portal Satu Data Indonesia di Kalimantan Barat. Sejak diluncurkan pada tahun 2019, pemerintah daerah telah berhasil menghimpun lebih dari 15 ribu set data dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, ia mengakui implementasi di lapangan masih diwarnai oleh sejumlah hambatan kompleks, baik secara teknis maupun non-teknis.
















