-
0,5 gram: Rp 1.480.000
-
1 gram: Rp 2.860.000
-
2 gram: Rp 5.660.000
-
3 gram: Rp 8.465.000
-
5 gram: Rp 14.075.000
-
10 gram: Rp 28.095.000
-
25 gram: Rp 70.112.000
-
50 gram: Rp 140.145.000
-
100 gram: Rp 280.212.000
-
250 gram: Rp 700.265.000
-
500 gram: Rp 1.400.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.800.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak sebagai berikut:
Pajak Pembelian (PPh 22):
-
Pemegang NPWP: 0,45%
-
Non-NPWP: 0,9% Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk keperluan laporan pajak tahunan.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali): Untuk transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar:
-
Pemilik NPWP: 1,5%
-
Non-NPWP: 3% Pajak buyback akan dipotong langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh pelanggan.
Harga emas di laman resmi Logam Mulia terus diperbarui secara berkala mengikuti pergerakan pasar emas global.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara rutin sebelum memutuskan untuk bertransaksi.
(*Drw)
















