Buntut Transaksi Digital Tidak Dibayar, Polisi Imbau Warga Sekadau Waspada Modus Penipuan Saldo DANA

Mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan terkait insiden penipuan pengisian saldo digital yang difasilitasi aparat di ruang SPKT Polres Sekadau.
Mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan terkait insiden penipuan pengisian saldo digital yang difasilitasi aparat di ruang SPKT Polres Sekadau. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil menyelesaikan laporan masyarakat terkait transaksi digital tidak dibayar berupa pengisian saldo DANA dan pembelian paket data internet di Kecamatan Sekadau Hilir pada Sabtu (11/4/2026).

Peristiwa yang sempat menghebohkan warganet ini akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi kekeluargaan setelah pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia memberikan ganti rugi secara penuh kepada pihak korban.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Jual Beli Motor Pakai Akun WhatsApp Fiktif di Sanggau

Kepala Kepolisian Resor Sekadau Andhika Wiratama, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Triyono, memaparkan secara rinci kronologi kejadian tersebut. Menurut keterangannya, kasus ini bermula dari keluhan seorang warga yang berprofesi sebagai penyedia jasa layanan konter pulsa.

Korban mengunggah kekesalannya di media sosial pada Kamis (9/4/2026) karena merasa tertipu oleh salah satu pelanggannya.

Dalam unggahan tersebut, korban menyebutkan bahwa dirinya telah sukses melayani pengisian saldo ke aplikasi dompet digital DANA serta pembelian kuota internet sesuai permintaan pelaku.

Namun, setelah transaksi pada sistem dinyatakan berhasil, pelanggan tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi tanpa membayarkan tagihan yang telah disepakati.

Merespons keluhan masyarakat yang beredar luas di platform media sosial, aparat penegak hukum langsung mengambil tindakan cepat.

Pada Sabtu (11/4/2026) pagi, jajaran personel piket Penjagaan Markas (Pamapta) yang berkolaborasi bersama anggota piket Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sekadau terjun langsung ke lapangan.

Tim gabungan tersebut melakukan penelusuran identitas dan klarifikasi di sekitar wilayah Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Setelah berhasil menemukan pihak yang dilaporkan dan melakukan interogasi awal, pelaku akhirnya tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatan merugikannya.

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan, Pengemis di Dubai Tertangkap Kantongi Uang Tunai Rp90 Juta

Demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, polisi lantas mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa di Markas Polres Sekadau untuk mencari jalan tengah.