Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memastikan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia akan mengatur secara ketat penerapan kode referensi tunggal untuk setiap indikator pendataan.
Kebijakan ini diyakini akan menjadi solusi jitu untuk mengakhiri berbagai kekacauan penyaluran program bantuan sosial (bansos) yang kerap salah sasaran di lapangan.
Baca Juga: Rawan Kebocoran, Pemprov Kalbar Desak Aturan Sanksi Pidana Masuk dalam RUU Satu Data Indonesia
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan serap aspirasi bersama Baleg DPR RI dan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Jumat (10/4/2026).
Febrian mengungkapkan akar permasalahan dari karut-marutnya sinkronisasi data antarlembaga negara selama ini. Menurutnya, hal tersebut dipicu oleh ketidakseragaman pengkodean data dalam sistem birokrasi pemerintahan.
“Selama ini, satu indikator yang sama bisa memiliki banyak kode di berbagai sistem. Ini yang membuat sinkronisasi menjadi sulit,” ungkap Febrian.
Melalui pengesahan RUU Satu Data Indonesia, pemerintah menargetkan pemberlakuan satu identitas referensi yang baku untuk setiap indikator secara nasional. Standardisasi ini diproyeksikan akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap upaya efisiensi birokrasi.
“Dengan satu identitas untuk setiap indikator, kita bisa mengurangi duplikasi, meningkatkan konsistensi, dan memperkuat integrasi data dari pusat hingga daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Febrian menyoroti urgensi integrasi sistem secara terpusat ini dalam pengelolaan program perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat prasejahtera. Sistem data yang masih terpisah-pisah antar kementerian kerap memicu pemborosan anggaran akibat adanya penduduk yang menerima bantuan ganda, sementara warga yang berhak justru terlewat dari pendataan.
















