Baleg DPR RI di Kalbar: RUU Satu Data Indonesia Harus Buka Akses Informasi HGU untuk Cegah Konflik Lahan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memaparkan pentingnya keterbukaan data publik dalam kunjungan kerja di Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan saat memaparkan pentingnya keterbukaan data publik dalam kunjungan kerja di Kantor Gubernur Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Ada masyarakat yang justru berhadapan dengan hukum karena dianggap mengambil hasil di lahan yang sebenarnya masih menjadi sengketa. Ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi data,” ungkapnya tegas.

Melalui RUU ini, Baleg DPR RI menargetkan agar portal informasi Satu Data Indonesia nantinya benar-benar menjadi aset milik rakyat, bukan sebatas etalase data yang hanya bisa diakses oleh kalangan pemerintah atau pemodal tertentu.

“Data tidak boleh eksklusif, data harus terbuka, dapat diakses, dan dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Bob Hasan.

Ia kembali menekankan bahwa cita-cita kedaulatan dan demokrasi ekonomi hanya akan terwujud apabila seluruh kebijakan strategis yang diambil oleh negara didasarkan pada data yang valid, transparan, dan secara nyata berpihak kepada kepentingan rakyat.

(*Red)