Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa rumusan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia harus mampu menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat luas.
Keterbukaan data publik, khususnya di sektor agraria dan perkebunan, dinilai sangat krusial untuk mencegah rakyat kecil menjadi korban kriminalisasi.
Baca Juga: Rawan Kebocoran, Pemprov Kalbar Desak Aturan Sanksi Pidana Masuk dalam RUU Satu Data Indonesia
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI untuk menghimpun masukan terkait penyusunan naskah akademik RUU Satu Data Indonesia di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (10/4/2026).
Bob Hasan menilai pembentukan regulasi ini bukan sekadar urusan administratif pengelolaan angka semata, melainkan alat strategis negara untuk menghadirkan keadilan dan mewujudkan demokrasi ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia mengkritik ketimpangan distribusi manfaat ekonomi yang masih terjadi di Indonesia akibat pengelolaan data sumber daya yang tidak optimal.
Dalam pemaparannya, politisi tersebut menyoroti secara khusus sulitnya masyarakat akar rumput mengakses data pertanahan yang dikuasai korporasi, seperti perizinan Hak Guna Usaha (HGU).
“Rakyat seringkali kesulitan mengakses data, misalnya terkait Hak Guna Usaha. Padahal data itu penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Bob.
Bob mengangkat realita di lapangan di mana minimnya transparansi data HGU sering kali memicu konflik horizontal dan vertikal. Ia mencontohkan banyak kasus masyarakat lokal yang berujung dimeja hijau karena dituduh mengambil hasil bumi di area konsesi perkebunan, padahal status lahan tersebut sebenarnya masih dalam sengketa akibat ketidakjelasan data tata batas.












