Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah secara aktif memperketat aturan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi seluruh pengendara di Indonesia pada tahun 2026. Kepolisian Republik Indonesia secara mandiri meluncurkan sistem ujian berbasis kompetensi yang lebih transparan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Perubahan ini secara aktif mendorong setiap pemohon untuk memiliki kemampuan berkendara yang mumpuni sebelum turun ke jalan raya.
Langkah digitalisasi secara aktif menjadi fokus utama dalam pembaruan layanan publik ini. Pemerintah secara mandiri berupaya menghilangkan praktik percaloan dengan mengalihkan seluruh proses administrasi ke platform digital yang lebih akuntabel.
Baca Juga:Â Resmi Berlaku! Isi Pertalite dan Solar Subsidi Kini Dibatasi Maksimal 50 Liter Per Hari
Wajib Sertifikat Pelatihan dan Penilaian Otomatis
Satu perubahan yang paling mendasar adalah kewajiban memiliki sertifikat pelatihan berkendara bagi setiap calon pemohon. Anda secara aktif harus mengikuti pelatihan dasar yang mencakup pemahaman rambu, etika berlalu lintas, hingga simulasi kondisi darurat sebelum mendaftar ujian.
Kepolisian secara mandiri menjadikan sertifikat ini sebagai syarat mutlak agar hanya pengendara yang benar-benar siap yang dapat mengikuti tahapan ujian selanjutnya.
Sistem ujian praktik kini secara aktif menggunakan lintasan yang menyerupai kondisi jalan sebenarnya dengan sistem penilaian otomatis.
Teknologi ini secara mandiri menghapus subjektivitas petugas di lapangan, sehingga kelulusan peserta murni berdasarkan kemampuan mengemudi mereka.
Selain itu, kepolisian secara aktif membagi klasifikasi SIM C berdasarkan kapasitas mesin motor agar setiap pengendara memiliki izin yang sesuai dengan tenaga kendaraan mereka.
Baca Juga:Â Jual Kendaraan? Segera Blokir STNK Anda!
















