Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
& “Pemeriksaan saksi hari ini untuk memperdalam fakta-fakta terkait proses perizinan RKAB dan aspek lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. & Penyidik, kata dia, akan terus memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Langkah ini menegaskan bahwa penyidikan Kejati Kalbar tidak hanya berhenti pada dugaan penyimpangan tata kelola bauksit, tetapi juga mulai menelusuri praktik pertambangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lebih luas. & Pengembangan perkara ini dinilai menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi kerugian negara dari dua sektor strategis sekaligus.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. & Publik diharapkan terus mengawal proses penyidikan yang kini terus berkembang.
Baca Juga: Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Kalbar Kebut Kasus Korupsi Tambang Bauksit dan Emas Ilegal
(Dhion)
















