Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah secara aktif menyalurkan kembali bantuan uang tunai sebesar Rp600.000 bagi para pekerja di seluruh Indonesia pada April 2026. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini secara khusus menyasar para buruh atau karyawan yang memiliki penghasilan rendah guna memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
Penyaluran dana ini secara aktif melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam proses validasi data penerima di seluruh wilayah.
Langkah ini secara aktif memberikan napas lega bagi pekerja sektor formal yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga:Â Kepala BNPB Sebut Penyaluran Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh dan Sumatra Capai Rp537,22 Miliar
Pemerintah secara tegas menetapkan bahwa bantuan ini hanya menyasar individu yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya dari negara pada periode berjalan.
Syarat Pekerja yang Berhak Terima Uang Tunai
Kementerian Ketenagakerjaan secara aktif menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima agar bantuan tidak salah sasaran. Pekerja yang berhak menerima dana tersebut harus menyandang status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
Selain itu, calon penerima secara aktif harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga periode yang pemerintah tentukan.
Besaran upah juga menjadi indikator utama dalam seleksi penerima dana tunai ini. Karyawan yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan secara aktif masuk ke dalam daftar prioritas penerima manfaat.
Namun, pemerintah secara otomatis mencoret nama individu yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, maupun anggota Polri dari daftar bantuan ini.
Baca Juga:Â Segera Tukar Uang Rupiah Lama Sebelum Kedaluwarsa
















