Semburkan Abu 500 Meter, Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Berstatus Waspada Level II

Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggata Timur.
Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur, Nusa Tenggata Timur. (Dok. Badan Geologi)

“Saat ini Gunung Lewotobi Laki-laki masih berada pada status Level II atau waspada, dengan rekomendasi masyarakat dan wisatawan tidak melakukan aktivitas dalam radius empat kilometer dari pusat erupsi,” kata Lana.

Badan Geologi juga mengeluarkan peringatan dini terkait potensi bahaya sekunder berupa aliran lahar hujan. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi, terutama di sekitar aliran sungai yang berhulu langsung di puncak gunung. Wilayah yang rawan dilintasi lahar dingin tersebut meliputi area Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Nurabelen, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru, dan Nawakote.

Selain ancaman lahar, warga yang bermukim di daerah terdampak paparan hujan abu vulkanik diimbau untuk selalu menggunakan masker pelindung hidung dan mulut. Upaya ini penting guna mencegah timbulnya infeksi gangguan pada sistem pernapasan.

Baca Juga: Gunungapi Dukono Erupsi, Tinggi Kolom Letusan Capai 1.900 Meter

Dari segi teknis, data pemantauan satelit terbaru dari PGA Lewotobi Laki-laki mengindikasikan adanya pola deflasi atau pengempisan pada tubuh gunung. Kondisi ini menunjukkan ketiadaan suplai magma dalam jumlah besar dari dalam perut bumi. Berdasarkan rekam jejak sejarahnya, gunung api ini memiliki karakteristik letusan eksplosif yang mampu menghasilkan material pijar, endapan abu pekat, aliran lava, hingga terjangan awan panas, dengan periode letusan bervariasi antara satu hingga 29 tahun.

Rangkaian aktivitas vulkanik hari ini menambah catatan panjang krisis letusan yang terjadi pada November 2024 dan periode Maret hingga Oktober 2025. Pada masa tersebut, letusan hebat sempat memicu lontaran abu setinggi delapan hingga 10 kilometer. Akibat kerusakan permukiman dan lingkungan dari material vulkanik, lebih dari 500 kepala keluarga terpaksa mengungsi dan direlokasi secara permanen sesuai hasil kajian kelayakan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

(*Red)