Sumber penerimaan kas negara lainnya berasal dari realisasi penerimaan setoran pajak dari bulan Januari sampai dengan April 2026 yang bernilai Rp967.779.890.000,00.
Terdapat pula pendapatan spesifik melalui penyetoran kewajiban pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara yang mencapai angka Rp180.574.134.443,00.
Seluruh pemasukan tersebut kemudian dilengkapi dengan komponen PNBP yang bersumber dari pengenaan denda pelanggaran lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471,00.
Lebih lanjut, pimpinan Korps Adhyaksa tersebut mengungkapkan pencapaian signifikan sejak awal dibentuknya instrumen penegak hukum ini.
Terhitung sejak Satgas PKH diresmikan pada bulan Februari 2025 hingga hari ini, satuan tugas tersebut telah sukses melakukan upaya penyelamatan keuangan dan aset negara dengan nilai akumulasi mencapai Rp371.100.411.143.235,00.
Baca Juga: Satgas PKH Amankan 3 Juta Hektare Hutan Ilegal, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan
Burhanuddin menekankan betapa krusialnya penegakan hukum yang kokoh dan tidak pandang bulu dalam melawan praktik kejahatan mafia hutan.
Menurutnya, penegakan hukum yang terbukti lemah hanya akan membuat negara secara terus-menerus kehilangan uang, kehilangan aset berharga, meruntuhkan wibawa pemerintah, serta memangkas kemampuan negara untuk menyejahterakan rakyat luas.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas, dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara, menyehatkan iklim usaha untuk memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional,” imbuhnya.
(*Red)
















