Faktakalbar.id, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara senilai total Rp11,4 triliun ke kas negara.
Penyerahan dana jumbo tersebut disaksikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: Satgas PKH Bidik Potensi PNBP Rp 29,2 Triliun dari Denda 22 Perusahaan Tambang Tanpa Izin
Penyerahan uang dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang bertindak selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH. Dana triliunan rupiah tersebut diserahkan secara administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah pusat dalam menindak pelanggaran di sektor kehutanan serta memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Dalam laporan resminya, Burhanuddin merinci bahwa total uang yang disetorkan masuk ke kas negara mencapai angka Rp11.420.104.815.858,00.
Angka tersebut bersumber dari beberapa komponen utama. Kontribusi terbesar berasal dari hasil penagihan denda administratif terkait proses penertiban kawasan hutan oleh tim Satgas PKH, yakni sebesar Rp7.230.036.440.742,00.
Selain dari sektor denda administratif, pemasukan fantastis tersebut juga ditopang oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Republik Indonesia tercatat berhasil menghimpun pengembalian dana sebesar Rp1.967.867.845.912,00 dari penanganan korupsi ini sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.
















