Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah meringkus seorang pria berinisial DA, yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pencurian, menyusul maraknya laporan masyarakat terkait kasus kejahatan yang meresahkan di wilayah Kabupaten Mempawah.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian pengembangan penyelidikan yang intensif.
DA diamankan oleh petugas pada hari Selasa, 07 April 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian mengenai serangkaian aksi pencurian yang terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah hukum Polres Mempawah. Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
Kejadian pertama terdeteksi terjadi di TKP satu pada hari Rabu, 01 April 2026. Kasus pencurian kemudian berlanjut dengan aksi pencurian berulang di TKP dua.
Di lokasi ini, DA diduga melancarkan aksinya sebanyak dua kali, yakni pada hari Minggu, 05 April 2026, dan kembali beraksi pada hari Selasa, 07 April 2026, tak lama sebelum penangkapannya.










