Faktakalbar.id, TEKNO – Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, secara resmi mulai melakukan penghapusan massal terhadap akun pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah drastis ini diambil perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg tersebut guna mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Kebijakan ini menandai pergeseran besar dalam cara platform media sosial beroperasi di Indonesia, dengan fokus utama pada keamanan dan perlindungan privasi anak-anak di dunia maya.
Baca Juga: Update Besar WhatsApp: iPhone Bisa Pakai 2 Akun & Fitur Meta AI untuk Edit Foto
Penegakan Aturan PP Tunas
PP Tunas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan ekstra bagi pengguna di bawah umur.
Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut adalah batasan usia minimum pengguna media sosial tanpa pendampingan penuh orang tua adalah 16 tahun.
Meta menjelaskan bahwa proses identifikasi akun dilakukan melalui sistem verifikasi usia yang lebih ketat, termasuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi perilaku pengguna yang tidak sesuai dengan usia yang didaftarkan.
Dampak bagi Pengguna dan Orang Tua
Akun-akun yang teridentifikasi melanggar batasan usia akan langsung dinonaktifkan. Meta memberikan peringatan kepada pengguna sebelum penghapusan dilakukan, dan menyediakan opsi bagi pengguna yang merasa usianya sudah mencukupi untuk melakukan banding dengan mengunggah bukti identitas resmi.
















