Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT – Kejagung dan kejaksaan tinggi kalbar kebut kasus korupsi tambang bauksit dan emas ilegal
Perkembangan kasus pertambangan yang dilakukan kejaksaan agung masih menjadi sorotan publik terhadap pengelolaan bauksit di Kalimantan Barat yang menyasar pengusaha berinisial AS.
Sementara Kamis, (9/4/2026), penyidik Kejati Kalbar kembali menggeber penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor yang sama.
Seiring proses hukum berjalan, sejumlah nama pelaku usaha kembali diperbincangkan di ruang publik, termasuk perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan seorang pengusaha berinisial AS yang dikenal sebagai raja bauksit dan emas ilegal, sebelumnya dikabarkan pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: 5 Hal Tentang Wilayah Pertambangan Rakyat yang Wajib Diketahui
Sejumlah perusahaan tambang bauksit telah disegel dalam operasi Direktorat Gakkum Kementerian ESDM bersama Satgas PKH Halilintar , di antaranya PT Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP), dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM).
Berdasarkan data yang dihimpun Fakta Kalbar, PT EJM dan PT QSS diketahui memiliki struktur pengurus yang beririsan, termasuk adanya nama AS dalam kedua perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga mendalami keterkaitan sejumlah perusahaan lain, seperti PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM) dan PT Laman Mining dalam perkara tata kelola pertambangan bauksit.
Dalam rangkaian penyidikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman pegawai Dinas ESDM Provinsi Kalbar.
Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti elektronik seperti komputer, laptop, dan telepon genggam dilaporkan telah disita.
Setelah idul fitri, penyidik Kejati Kalbar kembali menggeber penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Pada Kamis, 9 April 2026, penyidik memeriksa saksi-saksi kunci dalam dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023 serta dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai dengan RKAB.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB terhadap lima saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Para saksi sebelumnya telah dipanggil ke Kantor Kejati Kalbar, namun berhalangan hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang dan dilakukan secara maraton di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Penyidik mendalami peran saksi dalam proses krusial pertambangan, mulai dari perizinan, penyusunan hingga persetujuan RKAB, hingga penerbitan rekomendasi ekspor.
RKAB sendiri merupakan dokumen penting yang memuat perencanaan produksi, aspek teknis, serta pengelolaan lingkungan yang menjadi syarat legalitas operasi tambang.
Celah dalam proses ini diduga menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang saat ini ditangani penyidik Kejati Kalbar. Para saksi berkaitan langsung dengan proses perizinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di wilayah Kalbar,” ujarnya.
Pemeriksaan intensif ini menandai keseriusan Kejati Kalbar dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Penyidik juga memastikan pengusutan perkara akan terus dikembangkan dengan menelusuri keterlibatan pihak lain sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.
Baca Juga: Bos Tambang Kaltim dan Kalteng Digulung Kejaksaan, Kalbar Menyusul?
(Dhion Aldino)
















