“Saya tidak mau berspekulasi mengenai nama karena itu perlu bukti-bukti, fakta-fakta hukum. Jadi serahkan semua ke proses hukum yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, Jusuf Kalla secara resmi telah mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (8/4) untuk melaporkan dugaan penyebaran informasi bohong atau hoax yang dilakukan oleh Rismon beserta sejumlah akun di platform YouTube.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Keputusan hukum ini diambil Jusuf Kalla karena ia merasa dirugikan secara moril oleh tuduhan tersebut.
Sebagai sosok yang pernah menjadi wakil presiden mendampingi Joko Widodo selama lima tahun, ia menilai tudingan bahwa dirinya mendanai pihak-pihak tertentu untuk mempersoalkan ijazah adalah hal yang tidak etis dan merupakan bentuk penghinaan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lepas Bantuan Kemanusiaan RI untuk Papua Nugini dan Afghanistan
(Mira)
















