“Jadi, pemda-nya harus mungkin, pemda-nya harus siap, lokasinya pun tersebut harus sesuai dengan threshold yang ada di peraturan,” ujar Fadli.
Selain wajib memenuhi standar ambang batas pasokan volume sampah harian, setiap rencana proyek di daerah juga diwajibkan untuk lolos dalam serangkaian tahapan kelayakan.
Kajian prasyarat investasi tersebut meliputi evaluasi secara menyeluruh pada aspek teknis, perhitungan komersial, kemampuan finansial, hingga uji manajemen risiko.
“Harus lulus semua. Teknisnya harus lulus, komersialnya lulus, finansinya lulus, kajian management risk juga lulus, supaya kita bisa masuk untuk modifikasi asli investasi tersebut,” ujar Fadli.
Berdasarkan data pada pengerjaan gelombang pertama, total nilai investasi yang dikucurkan untuk membangun masing-masing fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik ini diperkirakan menelan biaya sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp2,8 triliun.
(*Red)
















