Utang Tetap Ditagih Meski Lewat 90 Hari
OJK juga mengklarifikasi anggapan keliru di masyarakat mengenai hangusnya utang setelah masa keterlambatan mencapai 90 hari.
Perusahaan penyelenggara fintech lending tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan atau menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penarikan utang tersebut.
Baca Juga: NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Begini Cara Cek via SLIK OJK dan Cara Lapor
Ketentuan 90 hari tersebut sebenarnya merupakan batas waktu bagi perusahaan untuk melaporkan kualitas pendanaan, namun bukan berarti kewajiban nasabah gugur secara otomatis.
Melalui peringatan ini, OJK secara aktif mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman digital. Kesadaran untuk memenuhi kewajiban tepat waktu merupakan kunci utama dalam menjaga reputasi keuangan pribadi.
Dengan menjaga riwayat kredit yang bersih, nasabah secara tidak langsung mengamankan kesempatan mereka untuk mendapatkan dukungan finansial yang lebih besar dan resmi di masa yang akan datang.
(*Sr)
















