Awas! OJK Peringatkan Nasabah Sengaja Galbay Pinjol

Ilustrasi - OJK peringatkan nasabah pinjol agar tidak sengaja galbay. Simak dampak buruk pada catatan SLIK serta denda yang terus berjalan meski aplikasi dihapus. (Dok. Ist)
Ilustrasi - OJK peringatkan nasabah pinjol agar tidak sengaja galbay. Simak dampak buruk pada catatan SLIK serta denda yang terus berjalan meski aplikasi dihapus. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang sengaja melakukan gagal bayar atau galbay pada layanan pinjaman online (pinjol). Pihak regulator menegaskan bahwa tindakan mangkir dari kewajiban pembayaran tetap mengharuskan nasabah untuk melunasi seluruh utang mereka.

Upaya menghindar dengan mengganti nomor telepon atau menghapus aplikasi secara aktif tidak akan menghapus catatan kewajiban keuangan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sesuai perjanjian pendanaan, nasabah tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pinjamannya.

Baca Juga: Lindungi Konsumen, OJK Perketat Aturan Skema Pembayaran Tadpole pada Pinjol

OJK secara rutin mencatat setiap riwayat pembiayaan nasabah ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Catatan ini secara aktif memengaruhi profil kredit nasabah di mata lembaga keuangan di seluruh Indonesia.

Riwayat Buruk Hambat Akses Kredit Masa Depan

Pencatatan dalam SLIK membawa dampak langsung yang sangat serius bagi akses pembiayaan nasabah di masa depan.

Nasabah dengan riwayat galbay akan menghadapi kesulitan besar saat mencoba mengajukan kredit atau pembiayaan dari lembaga keuangan formal, baik perbankan maupun perusahaan pembiayaan lainnya.

Lembaga keuangan menggunakan data SLIK secara aktif untuk menilai kelayakan dan kepercayaan terhadap calon debitur.

Selain hambatan akses kredit, nasabah juga harus menghadapi akumulasi kewajiban yang terus bertambah. OJK menekankan bahwa bunga, manfaat ekonomi, serta denda keterlambatan tetap berjalan sesuai dengan perjanjian awal yang telah disepakati.

Meskipun nasabah mencoba menghilang atau tidak lagi aktif dalam aplikasi, jumlah utang mereka akan terus membengkak seiring berjalannya waktu.