Atasi Praktik Black Box Platform Digital, Indonesia Bawa Isu Tata Kelola Royalti Digital ke WIPO

Pertemuan lintas yurisdiksi antara perwakilan negara ASEAN dan organisasi hak cipta global guna membahas persoalan distribusi royalti di ranah digital.
Pertemuan lintas yurisdiksi antara perwakilan negara ASEAN dan organisasi hak cipta global guna membahas persoalan distribusi royalti di ranah digital. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja. Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” tegasnya di hadapan para delegasi.

Sebagai solusi konkret, Indonesia secara resmi mendorong penyusunan dokumen strategis bertajuk Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.

Dokumen krusial ini akan diusulkan masuk sebagai agenda utama pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di WIPO.

Supratman menjelaskan bahwa inisiatif pengajuan draf tersebut bertujuan semata-mata untuk membangun sistem royalti global yang lebih transparan dan berkeadilan.

Upaya diplomasi ini diarahkan untuk memberikan perlindungan penuh kepada para kreator dari praktik black box royalty, yakni royalti yang tidak bertuan akibat ketidakjelasan data platform.

“Tujuan kita adalah untuk memastikan sistem global ini menjadi lebih adil, untuk melindungi para kreator kita dari royalty black box, serta memastikan setiap pemegang hak menerima remunerasi yang berkeadilan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar melaporkan bahwa eksploitasi karya musik masa kini berlangsung secara seketika atau real-time dan menembus berbagai yurisdiksi hukum internasional.

Namun, kondisi itu belum dibarengi dengan mekanisme pencatatan yang mutakhir.

“Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat,” ungkapnya.

Hermansyah menyebut ketimpangan infrastruktur teknologi dan fragmentasi metadata hak cipta menjadi hambatan utama. Kerumitan inilah yang memicu terjadinya kebocoran pendapatan dan merugikan hak ekonomi musisi di kawasan Asia Tenggara.

Melalui forum perdana ini, Indonesia berupaya keras mendorong harmonisasi standar metadata karya cipta sekaligus memperkuat posisi tawar Collective Management Organization (CMO) dalam proses negosiasi dengan raksasa platform digital global.

(*Red)